Andhika Kangen Band Divonis 4 Bulan Penjara
Andhika Kangen Band Divonis 4 Bulan Penjara - Kasus pemukulan yang menjerat vokalis Kangen Band, Andhika sudah sampai babak akhir. Andhika divonis hukuman 4 bulan penjara.
Namun Andhika masih boleh berlega hati, karena ia tidak langsung dijebloskan ke penjara. Melainkan, diberi kesempatan selama 8 bulan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
"Andhika Mahesa Pratama terbukti bersalah melakukan penganiayan. Pidana penjara 4 bulan akan dijalankan kalau dalam 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana," putus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jesayyas Tarigan.
Putusan tersebut dibacakan di depan Andhika di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2010). Saat putusan tersebut dibacakan terlihat raut wajah Andhika yang lega.
Menurut Jesayyas setelah persidangan, putusan tersebut diberikan agar Andhika tidak lagi mengurangi perbuatannya. "Ini putusan terbaik agar ke depannya bisa lebih sabar dan tak jadi pemarah," ujar Jesayyas.
Sebelumnya, Andhika dilaporkan oleh teman dekatnya sendiri semasa SD, Rahmat Fauzi ke Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Andhika dituduh memukul temannya itu di rumah kos Rahmat di kawasan Ciracas pada 29 Mei 2010 lalu. Kala itu Andhika menuduh Rahmat mencuri BlackBerry dan laptop.
Pada 15 Mei Rahmat pun mendatangi Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Galih Adam. Rahmat mengadu ke Propam Polda Metro Jaya untuk mendesak Polsek Ciracas menahan pelantun 'Yolanda' itu. Namun Andhika tidak ditahan berkat jaminan pengacaranya, Ferry Juan. (sumber: detikhot.com)
Namun Andhika masih boleh berlega hati, karena ia tidak langsung dijebloskan ke penjara. Melainkan, diberi kesempatan selama 8 bulan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
"Andhika Mahesa Pratama terbukti bersalah melakukan penganiayan. Pidana penjara 4 bulan akan dijalankan kalau dalam 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana," putus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jesayyas Tarigan.
Putusan tersebut dibacakan di depan Andhika di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2010). Saat putusan tersebut dibacakan terlihat raut wajah Andhika yang lega.
Menurut Jesayyas setelah persidangan, putusan tersebut diberikan agar Andhika tidak lagi mengurangi perbuatannya. "Ini putusan terbaik agar ke depannya bisa lebih sabar dan tak jadi pemarah," ujar Jesayyas.
Sebelumnya, Andhika dilaporkan oleh teman dekatnya sendiri semasa SD, Rahmat Fauzi ke Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Andhika dituduh memukul temannya itu di rumah kos Rahmat di kawasan Ciracas pada 29 Mei 2010 lalu. Kala itu Andhika menuduh Rahmat mencuri BlackBerry dan laptop.
Pada 15 Mei Rahmat pun mendatangi Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Galih Adam. Rahmat mengadu ke Propam Polda Metro Jaya untuk mendesak Polsek Ciracas menahan pelantun 'Yolanda' itu. Namun Andhika tidak ditahan berkat jaminan pengacaranya, Ferry Juan. (sumber: detikhot.com)
0 komentar:
Posting Komentar