Simpan Putau, Anak Didin Bagito Ditangkap Polisi
Nama pelawak Didin Bagito tercoreng. Anaknya yang bernama Tubagus Reza (20), ditangkap polisi jajaran Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat karena kedapatan menyimpan narkoba jenis putau di kamar kosnya.
Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Nugroho Aji Wijayanto di Bandung, Selasa membenarkan pihaknya pada Minggu (31/5) malam lalu menangkap mahasiswa fakultas ekonomi semester VI sebuah perguruan tinggi negeri di Kota Bandung itu, karena diketahui menyimpan putau.
Reza ditangkap di kamar kosnya di kompleks Bukit Indah, Ciumbuleuit, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Dengan barang bukti berupa satu paket putau seberat 0,15 gram di meja belajarnya.
Menurut polisi, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang merasa resah karena di kamar kos itu sering ada transaksi narkoba. Tanpa perlawanan, pemuda itu diringkus petugas kepolisian dari Ditnarkoba Polda Jabar.
Namun, kepada penyidik, Reza mengaku putau yang ada di kamarnya itu milik seorang teman asal Jakarta. Tersangka kemudian menjalani tes urine, tetapi hasilnya negatif mengandung putau. Meski, dirinya mengaku menghisap ganja.
Reza mengatakan putau di kamarnya itu milik temannya bernama Om yang sampai sekarang masih dalam pengejaran polisi. Ia membantah disebut sebagai pengedar putau.
"Tersangka dijerat pasal 78 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Nurgroho seperti dikutip kapanlagi.com.
Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Nugroho Aji Wijayanto di Bandung, Selasa membenarkan pihaknya pada Minggu (31/5) malam lalu menangkap mahasiswa fakultas ekonomi semester VI sebuah perguruan tinggi negeri di Kota Bandung itu, karena diketahui menyimpan putau.
Reza ditangkap di kamar kosnya di kompleks Bukit Indah, Ciumbuleuit, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Dengan barang bukti berupa satu paket putau seberat 0,15 gram di meja belajarnya.
Menurut polisi, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang merasa resah karena di kamar kos itu sering ada transaksi narkoba. Tanpa perlawanan, pemuda itu diringkus petugas kepolisian dari Ditnarkoba Polda Jabar.
Namun, kepada penyidik, Reza mengaku putau yang ada di kamarnya itu milik seorang teman asal Jakarta. Tersangka kemudian menjalani tes urine, tetapi hasilnya negatif mengandung putau. Meski, dirinya mengaku menghisap ganja.
Reza mengatakan putau di kamarnya itu milik temannya bernama Om yang sampai sekarang masih dalam pengejaran polisi. Ia membantah disebut sebagai pengedar putau.
"Tersangka dijerat pasal 78 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Nurgroho seperti dikutip kapanlagi.com.
0 komentar:
Posting Komentar